PA Tanjungkarang Fasilitasi Sidang Teleconference untuk Pemeriksaan Saksi
PA Tanjungkarang β Senin, 17 November 2025Β
Pengadilan Agama Tanjungkarang kembali memberikan kemudahan layanan peradilan dengan memfasilitasi pelaksanaan sidang teleconference dalam rangka pemeriksaan saksi pada salah satu perkara pada Pengadilan Agama Pringsewu.

Sidang teleconference tersebut dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjungkarang dengan perangkat video conference yang telah disiapkan oleh petugas. Melalui fasilitas ini, saksi dapat memberikan keterangan tanpa harus hadir secara langsung di persidangan, sehingga proses pemeriksaan tetap berjalan efektif dan efisien.
Penggunaan teknologi teleconference ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Tanjungkarang dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus mendukung akses keadilan bagi para pihak yang terkendala jarak maupun kondisi tertentu.
Dengan terselenggaranya sidang teleconference ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih optimal tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan dan nilai keadilan.





