Mediator Non-Hakim Berhasil Mendamaikan Perkara Nomor 1809 di Pengadilan Agama Tanjungkarang
PA TANJUNGKARANG - Pengadilan Agama Tanjungkarang kembali mencatat prestasi dalam pelaksanaan mediasi. Pada hari ini, Mediator Non-Hakim berhasil mendamaikan Perkara Nomor 1809, setelah para pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan melalui jalur musyawarah. (Jumโat, 14 November 2025)
Proses mediasi berjalan dengan penuh kehati-hatian, didukung suasana dialogis dan objektif yang dipandu langsung oleh mediator. Dengan pendekatan persuasif dan komunikasi yang efektif, mediator mampu membantu para pihak menemukan titik temu hingga akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa mekanisme mediasi di Pengadilan Agama Tanjungkarang berjalan secara efektif dan berperan penting dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
ย





