PA Tanjungkarang gelar DDTK Kepaniteraan dengan Judul Peran Surat Tercatat dalam Penyampaian Dokumen Perkara di Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi
ย
PA Tanjungkarang - Kamis, 6 November 2025
Pengadilan Agama Tanjungkarang melaksanakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Kepaniteraan dengan tema โPeran Surat Tercatat dalam Penyampaian Dokumen Perkara di Tingkat Pertama, Banding, dan Kasasiโ, bertempat di ruang Media Center pada pukul 14.00 WIB.
ย 
Pemateri pada Kegiatan DDTK kali ini adalah Rosmiati, S.H., M.H., yang merupakan Panitera Pengganti PTA Bandar Lampung. Sementara itu, kegiatan dipandu oleh moderator Andi Apriyanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tanjungkarang.
Dalam paparannya, Rosmiati menjelaskan pentingnya peran surat tercatat sebagai bukti resmi dalam proses penyampaian dokumen perkara, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Ia menekankan bahwa penggunaan surat tercatat tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti formal, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dan aparatur peradilan dalam menjamin kepastian hukum.
Kegiatan DDTK ini berlangsung dengan interaktif, di mana peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai praktik penyampaian dokumen perkara melalui surat tercatat di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjungkarang semakin memahami pentingnya ketelitian, keakuratan, dan profesionalisme dalam setiap tahapan administrasi perkara guna mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang transparan dan akuntabel.





