Nikah Sah, Hidup Tenang! PA Tanjungkarang Buka Pendaftaran Isbat Nikah Terpadu Gratis!
Tanjungkarang, Rabu 30 Juli 2025 – Kabar gembira bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi. Pengadilan Agama Tanjungkarang kembali membuka program itsbat nikah terpadu secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun. bertempat di Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Tanjungkarang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung. Kegiatan itsbat nikah terpadu bertujuan untuk memberikan legalitas hukum atas pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat secara resmi di negara, sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran anak.
Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang,Yopie Azbandi Aziz, S.Ag.,M.H, mengatakan bahwa program ini untuk masyarakat berdomisili di Bandar Lampung yang kurang mampu dan masyarakat yang mengalami kendala administratif dalam pencatatan pernikahan.

“Itsbat nikah terpadu ini adalah bentuk pelayanan terpadu yang kami hadirkan agar masyarakat tidak perlu bingung mengurus ke sana ke mari. Semua proses kami bantu dalam satu waktu, dan yang terpenting: gratis, tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Dengan Persyaratan Pendaftaran yang sudah ditentukan dan Pendaftaran dibuka mulai tanggal 30 Juli 2025 hingga sampai kuota pada termin I terpenuhi. Bagi masyarakat yang berminat, diimbau segera mendaftarkan diri karena kuota terbatas.
Program itsbat nikah terpadu ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga berdampak besar terhadap hak-hak sipil anak, seperti akses pendidikan dan jaminan kesehatan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pengadilan Agama Tanjungkarang Tanjungkarang Kelas IA melalui nomor resmi atau datang langsung ke bagian informasi pelayanan.

