Pengadilan Agama Tanjungkarang Berhasil Melaksanakan Eksekusi Pengosongan
Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas I A berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PA.TnK, dengan Pemohon PT Bank BCA Syariah dan Termohon Habibi. Eksekusi ini berlangsung di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang, dan dihadiri oleh Panitera, Jurusita, Jurusita Pengganti, serta didukung oleh satuan keamanan dari Polresta Bandar Lampung dan Koramil Tanjung Karang Pusat.
Saat pelaksanaan eksekusi, rumah yang menjadi objek perkara diketahui sedang ditempati oleh pihak lain, sehingga sempat terjadi ketegangan di lapangan. Namun, berkat kerja sama dan bantuan dari berbagai pihak terkait, termasuk Tim Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Lurah Pahoman, Kepala Lingkungan, Ketua RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung dengan lancar dan kondusif sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eksekusi ini berhasil memindahkan empat orang penghuni bersama enam mobil dari rumah yang berada di Kelurahan Pahoman ke Perumahan Kompleks BI, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi bukti nyata dari komitmen Pengadilan Agama Tanjungkarang dalam menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna menjamin kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Β