Pengadilan Agama Tanjungkarang Gelar Rapat Koordinasi Eksekusi Pengosongan
PA Tanjungkarangβ Pengadilan Agama Tanjungkarang menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan terkait Perkara Nomor: 1/Pdt.Eks.RL/2025/PA.Tnk. Rapat ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 bertempat di Aula Pengadilan Agama Tanjungkarang.
Rapat dipimpin oleh ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait guna menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan eksekusi.Pihak-pihak yang hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain UPTD PPA Kota Bandar Lampung, Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Kecamatan Enggal, Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat, Kelurahan Pahoman, Bhabinsa Kelurahan Pahoman, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahoman
Dalam sambutannya, pimpinan Pengadilan Agama Tanjungkarang menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, unsur pemerintahan daerah, dan aparat keamanan dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan agar berjalan secara tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama untuk mendukung penuh pelaksanaan eksekusi sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing, serta tetap menjaga pendekatan humanis dalam menghadapi pihak-pihak terkait.
Dengan terlaksananya koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan nantinya berjalan dengan lancar, aman, dan berlandaskan hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas keadilan.