Upaya Damai Berbuah Hasil, Mediator Non Hakim PA Tanjung Karang Berhasil Mediasi Perkara Hak Asuh Anak
Β
PA TANJUNG KARANG - SENIN, 19 MEI 2025
Β Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Kali ini, perkara hak asuh anak dengan Nomor Perkara 799/Pdt.G/2025/PA.Tjk berhasil diselesaikan secara damai oleh mediator non hakim, Ibu Mawar Sejati.
Dalam proses mediasi yang berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh keterbukaan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tanpa melanjutkan ke proses persidangan lebih lanjut. Kesepakatan ini menunjukkan keberhasilan pendekatan musyawarah dan peran penting mediator dalam menciptakan keadilan restoratif di lingkungan peradilan agama.

Mediasi sebagai salah satu tahapan dalam proses perkara perdata di pengadilan agama diharapkan terus menjadi solusi efektif dalam meredam konflik, khususnya dalam perkara kekeluargaan seperti hak asuh anak, nafkah, maupun perceraian.
PA Tanjung Karang mengapresiasi kerja keras para mediator, baik dari unsur hakim maupun non-hakim, yang telah membantu menciptakan penyelesaian yang adil dan beradab bagi masyarakat pencari keadilan.




