Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang berhasil mendamaikan perkara
PA TANJUNGKARANG - Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang berhasil mendamaikan perkara nomor 569/Pdt.G/2025/PA.Tnk bertindak sebagai Hakim Agusti Yelpi, S.H.,M.H. dengan Panitera Pengganti Jumirawati, S.H.I.

Melalui pendekatan persuasif dan mediasi yang intensif, Hakim Agusti Yelpi berhasil menggugah kesadaran para pihak akan pentingnya menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Proses mediasi yang dilakukan di ruang sidang berlangsung dengan penuh rasa saling menghormati dan komunikasi terbuka antar pihak.




