Sidang Aanmaning Perkara Eksekusi
Rabu,21 Juni 2023 Pengadilan Agama Tanjungkarang melaksankaan sidang aanmaning dengan nomor Perkara 1/Pdt.Eks./2023/PA.Tnk. Sidang eksekusi dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang Bapak Drs.M.Rasyid,S.H.,M.H dan Panitera Muhammad Iqbal,S.Ag., S.H., M.H.Sidang aanmaning bertempat di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang.
Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa teguran atau peringatan kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.Selama dalam masa peringatan, pihak Tergugat diberi kesempatan untuk menjalankan isi putusan secara sukarela dan bila masa tenggang waktu yang diberikan sudah lewat dan Tergugat tetap tidak mau melaksanakan isi putusan maka Ketua Pengadilan akan mengeluarkan penetapan perintah eksekusi.Eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses penyelesaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.