Β 

Β 

on . Dilihat: 2250

Sidang Aanmaning Perkara Eksekusi 

Rabu,21 Juni 2023 Pengadilan Agama Tanjungkarang melaksankaan sidang aanmaning dengan nomor Perkara 1/Pdt.Eks./2023/PA.Tnk. Sidang eksekusi dihadiri oleh  Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang Bapak Drs.M.Rasyid,S.H.,M.H dan Panitera Muhammad Iqbal,S.Ag., S.H., M.H.Sidang aanmaning bertempat di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang.

Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa teguran atau peringatan kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.Selama dalam masa peringatan, pihak Tergugat diberi kesempatan untuk menjalankan isi putusan secara sukarela dan bila masa tenggang waktu yang diberikan  sudah lewat dan Tergugat tetap tidak mau melaksanakan isi putusan maka Ketua Pengadilan akan mengeluarkan penetapan perintah eksekusi.Eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses penyelesaian perkara  yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Add comment

Security code
Refresh

IKM & IPAK 2024

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Backup of ALUR BERPERKARA kecil

Β 
Β Β Β Β 

WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.012 Β  Β  WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.013

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang