Artikel
Panitera Muda Hukum
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Hukum:
Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih berlaku, melakukan administrasi pembinaan hukum agama, melaksanakan hisab rukyat dan tugas lain di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Hukum antara lain :
- Membantu wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan hakim
- Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan
- Memimpin satuan kerja Kepaniteraan Hukum
- Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun
- Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
- Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
- Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau pelaksanaan tugas bawahan
- Menerima, mencatat, mengolah, menyalurkan dan menyelesaikan surat-surat masuk/keluar bagian Kepaniteraan
- Mengumpulkan bahan pembinaan Hukum Agama Islam tentang Peradilan Agama dan Hisab Rukyat
- Mengkoordinir pelaksanaan Hisab dan Rukyat serta pelaksanaan syahadah Rukyatulhilal berdasarkan petunjuk atasan
- Memberikan pelayanan tenaga Rohaniwan Islam sesuai dengan petunjuk atasan
- Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
- Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, daftar notaris, nasehat hukum serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan mahkamah agung republic Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan
- Membuat register pengaduan masyarakat
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.3), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Agama Tanjungkarang, Menuju Pengadilan Yang Modern