Hakim Mediator Pengadilan Agama Tanjung Karang berhasil Mendamaikan Perkara melalui Proses Mediasi
Jum'at, 8 Oktober 2021 Hakim Mediator Pengadilan Agama Tanjung Karang, Drs. H. Ihsan, M.H, berhasil melakukan Mediasi perkara 1515/Pdt.G/2021.PA.Tnk dengan tentang perkara waris setelah 3 hari pertemuan dengan perjanjian perdamaian antara kakak beradik.
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat” (QS. Al-Hujurat: 10). Semoga mereka mendapat rahmat dari Allah.